Random post

Hukum Acara Pidana

Pengertian Hukum Acara Pidana
Yang dimaksud hukum acara pidana yaitu keseluruhan peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya alat-alat penegak hukum melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana. Sedangkan pandangan ahli Hukum mengenai Hukum Acara Pidana :
Menurut Simon : Hukum Acara Pidana adalah upaya bagaimana negara dan alat–alat perlengkapannya memepergunakan haknya untuk   memidana.[1]
Menurut Seminar Nasional Pertama Tahun 1963 : Hukum Acara Pidana adalah Norma Hukum berwujud wewenang yang diberikan kepada negara untuk bertindak adil, apabila ada prasangka bahwasanya hukum pidana dilanggar.
Tujuan Hukum acara Pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, Kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuaan hukum acara pidana secara tepat dan jujur, dengan tujuan untuk :
-  Mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan pelanggaran hukum.
- Meminta pemeriksaan dan putusan pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan, dan apakah orang yang didakwakan dapat dipersalahkan.
Didalam Hukum Acara Pidana ada beberapa asas hukum acara pidana yang penting antara lain:
1.      Asas/Prinsip legalitas.
Dalam hukum pidana yang mengatakan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuaan perundang-undangan pidana yang telah ada ( Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege Poenali ) Asas ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP )
2.      Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka Hukum ( Equality Before The Law)
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
3.       Asas praduga tidak bersalah ( Presumption of Innoce nt )
Setiap orang yang sudah disangka, ditangkap, ditahan dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memeperoleh kekuatan hukum tetap.
4.      Asas peradilan Cepat, sederhana dan biaya ringan.
Proses pemeriksaan tidak berbelit -belit dan bertele-tele dalam hal prosedurnya, serta biaya yang bisa dijangkau masyarakat.
5.      Tersangka/terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum
Dalam KUHAP diatur dalam pasal 69 sampai 74 mengenai bantuan hukum.agar hak-hak terdakwa dan tersangka terlindungi dan tidak terjadi pelanggaran Hak -hak Asasi manusia.
6.      Peradilan dilakukan secara obyektif
Tidak memihak, dan tidak pandang bulu, sesuai dengan kehendak UUD 1945 bahwa setiap warga bersamaan kedudukaaannya dalam hukum. Dan KUHAP menjamin keobyektifan tersebut, dimana pemeriksaan perkara dilakukan secara majelis (sekurang-kurangnya dilakuakn oleh 3 orang hakim, kecuali dalam perkara cepat.


Tahap-tahap penyelesaian Perkara Pidana
Proses penyelesaian perkara pidana tujuannya ialah agar pelanggar peraturan hukum atau pelaku tindak pidana oleh badan peradilan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya. Dengan demikian dalam proses pidana terdapat tahap -tahap penyelesaian yaitu:.[2]
1.      Penyelidikan oleh Penyelidik
Penyelidikan ini berguna untuk mencari dan menemukan peristiwa-peristiwa pidana, guna menentukan dapat tidaknya diadakan penyidikan.
2.      Penyidikan oleh Penyidik
Tindakan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar tindakan pidana yang terjadi menjadi terang dan jelas untuk menentukan pelakunya. Penyidikan ini tersusun dalam satu berkas yang disebut berkas perkara pidana. Dan berkas inilah yang oleh penyidik diserahkan kepada penuntut umum agar diadakan penututan kepada pengadilan yang berwenang.
3.      Penuntutan Perkara oleh Penuntut Umum
Perkara-perkara yang diterima dari penyidik setelah diperiksa dan memenuhi syarat untuk diteruskan ke pengadilan, maka perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan dengan tuntutan agar pengadilan segera memeriksa dan mengadilinya. Penuntut umumlah yang melimpahkan dan mempertanggungjawabkan hasil penyidikan- penyidikan di depan hakim.
4.      Peradilan
Badan peradilan melalui hakim inilah yang akan memeriksa dan mengadili suatu perkara.
Dari pemeriksaan terhadap terdakwa dan bukti-buktinya dalam proses pidana terdapat 2 tingkata pemeriksaan yaitu :
1.      Pemeriksaan Pendahuluan
Meliputi pemeriksaan ditingkat penyidikan, pemeriksaan berkas perkara oleh penuntut umum atas berkas yang diterima penyidik, penyidikan t ambahan oleh penyidik jika diminta oleh penuntut umum, pembuatan surat dakwaan dan surat pelimpahan oleh penuntut umum.
2.      Pemeriksaan didepan sidang Pengadilan
Yang diperiksa adalah terdakwa dan bukti -buktinya dengan tujuan membuktikan dakwaan dari penuntut umum.[3]
 
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Penyelidikan: serangakain tindakan penpenyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur Undang -Undang
Petugasnya : Penyelidik                         Setiap Pejabat Polisi RI[4]Penyidikan : Serangakain tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang dalam Undang-Undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti ini membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
Petugasnya : Penyidik yang terdiri dari :
a. Pejabat POLRI ( berpangkat minimal peldaAipda polisi ), dengan pengecualian bila disuatu tempat tidak ada pejabat penyidik berpanngkat Aipda ke atas, maka komandan sector kepolisian yang berpangkat Bintara di bawah Aipda karena jabatanya adalah penyidik.
b. Pejabat Pegawai negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang Khusus oleh UU (berpangkat minimal pengatur muda tk I/gol II b )
Penangkapan :[5].
- Tindakan Penyidik, Penyidik pembantu, penyelidik atas perintah penyidik
- Pengekangan sementara waktu
- Dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak Pidana
- Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan
Penahanan :
Penempatan tersangka/ Terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta cara y ang diatur dalam UU.
Alasan/ syarat :
·        Alasan Obyektif
- Tindak pidana diancam dengan sanksi minimal 5 Tahun
- Tindak pidana tertentu meskipun ancaman pidanya kurang dari 5 tahun
·        Alasan Subyektif
- Adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri
- Merusak atau menghilangkan barang bukti

- Mengulangi tindak pidana
Pengeledahan dan penyitaan :
·        Jenisnya :
a. Pengeledahan rumah : suatu tindakan dari penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan sesuai UU
b. Pengeledahan Badan : Suatu tindakan dari penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaian tersangka , untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita
Penyitaan adalah serangkaian tin dakan penyidik untuk ambil alih atau menyimpan di bawah pengguasaanya benda bergerak atau tidak bergerak, berujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. .
2.4 PENUNTUTAN
Pra penuntutan adalah tindakan PU untuk memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan oleh penyidik.
Penuntutan: adalah tindakan PU untuk melimpahkan perkara pidana ke PN yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan.
Surat dakwaan: Surat atau akte yang memuaat tindak pidana yang didakwakan yang disimpulkan dan ditarik dari hasil penyidikan dan merupakan dasar dan landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang
Syarat sahnya surat dakwaan :.[6]
·        Syarat Formil :
- Diberi Tanggal dan ditandatangani oleh PU
- Berisi identitas terdakwa
·        Syarat Materiiil :
- Memuat uraian secara cermat , jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan
- Menyebut tempat dan waktu tindak pidana yang dilaku kan ( Tempus dan Locus Delicti )
Bentuk-bentuk Surat Dakwaan :
1. tunggal :
- Berisi satu dakwaan saja
- Tindak pidana jelas
- Tidak mengandung faktor : penyertaan, concurcus, alternatif dan subsidair
2. Subsidair
- Dakwaan yang diurutkan dari dakwaaan yang terberat sampai dengan yang terigan
- Tindak pidana yang timbulkan akibat (338)
3. Alternatif :
- Rumusan dakwaan yang satu dengan yang lainnya saling mengecualikan
- Memberi pilihan kepada hakim untuk tentukan dakwaan yang dapat
Dipertanggungjawabkan
- Tindak pidana yang dilakukan terdakwaberada dua atau beberapa delik    yang punya corak dan cirri yang hampir sama ( 362 dan 480 ), 372 dan 378.
4. Dakwaan Kumulasi
- Dalam satu surat didakwakan beberapa tindak pidana sekaligus tapi masing - masing berdiri sendiri
-  PU/Hakim membuktikan satu-persatu TP yang didakwakan
- Dilarang mengkumulasikan antara delik yang diperiksa acara biasa/ singkat dengan delik yang diperiksa acara cepat
-  Contoh :  dakwaan I melanggar pasal 362 KUHP
dakwaan II : melanggar Pasal 285 KUHP

2.5 PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
Acara Pemeriksaan Biasa
-          Perkara yang sulit pembuktiaanya dan penerapan hukumnya
-         Diajukan PU dengan surat pelimpahan perkara ( surat dakwaan, berkas perkara, dan permintaan supaya pemgadilan segera mengadili )
-         Pada waktui PU melimpahkan perkaranya ke PN turunannya disampaikan kepada terdakwa atau kuasanya.
Acara pemeriksaan Singkat
-         Perkara yang menurut PU pembuktiaanya dan penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana
-         Sedrehana artinya tidak memakan waktu yang lama
-         Mudah artinya terdakwa pada saat p emeriksaan penyidikan sudah mengakui sepenuhnya perbuatan yang dilakukannnya dan didukung alat bukti yang sah.
-         Ancaman maupun pidananya yang akan dijatuhkan tidak berat (pidana penjara ( 3 bln- 3 Th )
Acara Pemeriksaan Cepat
-         Untuk tindak pidana ringan ya itu perkara yang diancam pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bln atau denda maks Rp. 7.500 dan penghinaan ringan ( 315 )
-         Perkara pelanggaran lalu lintas mengenal vonis bij verstek

2.6 PEMBUKTIAN
Dari berbagai tahapan Persidangan Perkara Perdata , Pembuktian merupakan tahapan yang Khas dan menentukan. Dikatakan Khas karena pada tahap pembuktian ini para pihak diberi kesempatan untuk menunjukkan kebenaran terhadap fakta -fakta hukum yang menjadi pokok sengketa.Pembuktian menjadi dasar bagi hakim dalam mengadili dan memutuskan perkara di persidangan. Membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau peristiwa yang dikemukakan para pihak dalam suatu sengketa dipengadilan, dengan demikian membuktikan bermakna memberikan kepastian kepada hakim terhadap dalil atau peristiwa tertentu yang diajukan oleh para pihak dalam suatu perkara.Selanjutnya hakim akan menggunakan dalli dan peristiwa tersebut untuk dikonstantir, dikualifisir dan dikonstituir sehingga menjadi dasar bagi putusan yang akan dijatuhkan.
Ada tiga teori yang lazim digunakan dalam menentukan keterikatan hakim dan para pihak terhadap undang-undang dalam membuktikan peristiwa dipersidangan yaitu ;
1.Teori pembuktian Bebas
- Teori pembuktian Negatif
- Teori pembuktian Positif



Alat bukti dalam perkara pidana Yaitu :
1.      Keterangan saksi ; dalam praktek sering disebut dengan kesaksian. Kesaksian adalah wujud kepastian yang diberikan kepada hakim di muka sidang tentang peristiwa yang disengketakan dengan cara memberitahukan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam sengketa, yang dipanggil secara patut oleh pengadilan.
2.      Keterangan ahli : Pasal 186 KUHAP keterangan ahli adalah apa yang seseorang ahli nyatakan di sidang pengadilan
3.      Bukti surat ; merupakan segala sesuatu yang memuat tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan pikiran dan isi hati seseorang yang ditujukan untuk dirinya d an atau orang lain yang dapat digunakan untuk alat pembuktian.
4.      Petunjuk ; Petunju adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik anttara yang satu dengan yang laiinya, maupun dengan tindak pidana itu sendiri , menandakan bahwa t elah terjadi suatu tindak pidana atau siapa pelakunya tersebut disebut dengan persangkaan undang -undang.
5.      Keterangan terdakwa :Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan disidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan atau ia ketahui atau ia alami sendiri

2.7 PUTUSAN PENGADILAN
Bentuk-Bentuk Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana :
1.      Putusan Bebas : jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
2.      Putusan Lepas dari Segala Tuntutan;
Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti , tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
3.      Putusan pemidanaan
Jika terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.
Subtansi Putusan Hakim ;[7]
·        Surat putusan pemidanaan memuat :
a.  Kepala Putusan “ yang dituliskan berbunyi “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA”
b.    Nama lengkap, tempat lahir, umur, tanggallahir, jenis kelamin
c.    Dakwaan sebagaimana teradpat dalam surat dakwaan
d.   Pertmbangan yang disusun secar ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta lat pembuktian yang diperole h di sidang pemeriksaan
e.    Tuntutan pidana
f.    Pasal aturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan
g.    Hari dan tanggal diadakannnya musywarah majelis hakim
h.    Pernyataan kesalahan terdakwa
i.     Ketentuaan kepada siap biaya perkara dibebankan
j.    Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan dimana letaknya kepalsuan itu, jika dianggap ada akta oetentik yang palsu
k. Perintah supaya terdakwa ditahanatau tetap dalam tahanan atu dibebaskan
l.    Hari dan tanggal putusan , nama penuntut, nama hakim yang memutus dan nama panitera.


2.8 UPAYA HUKUM
Upaya hukum ada 2 yaitu :[8]
1. upaya hukum Biasa yang terbagi atas :
a. Banding
b. Kasasi
2. Upaya hukum luar biasa yang terdiri atas :
a. kasasi demi kepentingan hukum
b. Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekua tan 
    hukum tetap.
A. Banding
Pemeriksaan tingkat Banding
7.Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta hal 156
8. Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta170
a.  Hakim terdiri dari hakim majelis ( sekurang -kurangnya 3 orang )
b. Dasar pemeriksaan adalah berkas perkara yang diterima dari PN ( yang sudah dikirim dalam waktu 14 Hari ) berkas -berkas yang dikirim adalah:
- Berita acara penyidikan
- Berita acara pemeriksaan sidang
-Alat-alat bukti yang ada serta surat -surat tertentu yang timbul dipengadilan
- Putusan pengadilan
c. Dalam pemeriksaan hakim banding adalah berkas -berkas perkara yang dikirim oleeh PN tetapi jika perlu maka hakim PT dapat memanggil saksi-saksi, terdakwa atu penuntut umum. Untuk melakukan konfirmasi.
Hakim PT juga dapat memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan tambahan kepada PN atau melakukan sendiri.
B. KASASI
Alasan-alasan Pengajuan kasasi
a. Pengadilan yang bersangkutan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang dalam memeriksa dan memutus sengketa yang bersangkutan.
b. Pengadilan telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
c. Pengadilan lalai memenuhi syarat -syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Tata Cara pengajuan Kasasi
a. diajukan dalam waktu empat belas hari sesudah putusan diberitahukan kepada terdakwa
b. Permintaan tersebut ditulis oleh pa nitera dan ditandatangani oleh pemohon dan panitera
c. Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohoan kasasi dalam waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diterima panitera. Apabila dalam tenggang waktu tersebut pemohon terlambat men yerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan kasasi gugur
d. Pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung oleh Panitera selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan kasasi tersebut lengkap.
C. Peninjauan Kembali
Alasan Peninjauan Kembali :
1. Ditemukan /terdapat alat bukti lain yang apabila alat bukti tersebut ada pada saat pemeriksaan sidang berlangsung akan menyebabkan :[9]
- Putusan bebas
- Putun Lepas dari segala tuntutan hukum
- Tuntutan tidak bisa diterima
- Memperoleh Pidana Yang Lebih Ringan.
2. Apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakn telah terbukti itu, ternyata bertentanan satu dengan yang lain.
3. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu ke khilafan atu suatu kekeliruan yang nyata.
Tata Cara Pengajuan Peninjauan Kembali:
1. Diajukan ke Mahkmah Agung melalui Panitera yan mengadili
2. Permintaan peninjauan kembali tersebut oleh panitera ditulis dalam surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara
D. Kasasi Demi Kepentingan Hukum
1. Diajukan oleh Jaksa Agung untuk satu kali
2. putusan yang dapat dilakukan kasasi demi kepentingan hukum adalah semua putusan pengadilan yang telah mempuyai kekuataan hukum Tetap
3. Tidak boleh merugikan kepentingan para pihak
4. Pengajuan melalui Hakim PN
2.9 PELAKSANAAN PUTUSAN
Tata Cara Pelaksanaan Putusan[10]
a. Pelaksanaan Putusan pengadilan dilakukan oleh Jaksa ( Pasal 270 KUHAP )
b. Pelksanaan pidana mati tidak dilakukan didepan umum ( Pasal 271 KUHAP
c. Pidana dijalankan secara berturut -turut, jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu (Pasal 272 KUHAP )
d. Jangka waktu pembayaran denda satu bulan dan dapat diperpanjang
9. Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta hal 200
10. Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta hal 205
e. Barang bukti yang dirampas oleh negara dilelang dan hasilnya dimasukkan ke kas negara
f. Putusan ganti rugi dilaksanakan secara perdata
g. Biaya perkara dan ganti rugi ditanggung berimbang oleh para narapidana
h. Pidana bersyarat diawasi dan diamati sungguh -sungguh
A. Hakim Pengawas dan Pengamat ( WASMAT )
Ditunjuk oleh ketua PN dalam jangka waktu 2 Tahun[11]
Tugasnya :
a. Ikut mengawasi jalannya pelaksanaan putusan
b.Mengamati hasil pembinaan dan pengaruh timbal balik selama menjalankan lmasa pidana
c. Mengawasi Jalannya Pembinaan di Lapas
d. Melaksanakan koordinasi dengan pihak lapas dalam pembinaan terhadap napi
e. Hasil pengamatan dan pengawasan dilaporklan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk bahan pertimbangan lebih lanjut.



[1] 1.        Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta  hal 105
[2] 2. Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta hal 203
[3] 3. Hadisoeprapto, Pengantar tata Hukum Indonesia, Yogyakarta hal 178
[4] 4. Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta hal 108
[5] 5. Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta hal 111
[6] 6. Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta hal 125

0 Response to "Hukum Acara Pidana"

Post a Comment