Pengertian Hukum Acara Pidana
Yang dimaksud hukum acara pidana yaitu keseluruhan peraturan
hukum yang mengatur bagaimana caranya alat-alat penegak hukum melaksanakan dan
mempertahankan hukum pidana. Sedangkan pandangan ahli
Hukum mengenai Hukum Acara Pidana :
Menurut Simon : Hukum Acara Pidana adalah upaya
bagaimana negara dan alat–alat perlengkapannya memepergunakan haknya untuk
memidana.[1]
Menurut Seminar Nasional Pertama Tahun 1963 :
Hukum Acara Pidana adalah Norma Hukum berwujud wewenang yang diberikan kepada
negara untuk bertindak adil, apabila ada prasangka bahwasanya hukum pidana
dilanggar.
Tujuan Hukum acara Pidana adalah untuk mencari
dan mendapatkan setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, Kebenaran yang
selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuaan
hukum acara pidana secara tepat dan jujur, dengan tujuan untuk :
- Mencari siapakah pelaku yang dapat
didakwakan melakukan pelanggaran hukum.
- Meminta pemeriksaan dan putusan pengadilan
guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan, dan
apakah orang yang didakwakan dapat dipersalahkan.
Didalam Hukum Acara Pidana ada beberapa asas
hukum acara pidana yang penting antara lain:
1.
Asas/Prinsip legalitas.
Dalam hukum pidana yang
mengatakan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan
ketentuaan perundang-undangan pidana yang telah ada ( Nullum Delictum Nulla
Poena Sine Previa Lege Poenali ) Asas ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 1
Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP )
2.
Perlakuan yang sama atas
diri setiap orang dimuka Hukum ( Equality Before The Law)
Pengadilan mengadili
menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
3.
Asas praduga tidak
bersalah ( Presumption of Innoce nt )
Setiap orang yang sudah
disangka, ditangkap, ditahan dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan wajib
dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan
kesalahannya dan memeperoleh kekuatan hukum tetap.
4.
Asas peradilan Cepat,
sederhana dan biaya ringan.
Proses pemeriksaan tidak
berbelit -belit dan bertele-tele dalam hal prosedurnya, serta biaya yang bisa
dijangkau masyarakat.
5.
Tersangka/terdakwa
berhak memperoleh bantuan hukum
Dalam KUHAP diatur dalam
pasal 69 sampai 74 mengenai bantuan hukum.agar hak-hak terdakwa dan tersangka
terlindungi dan tidak terjadi pelanggaran Hak -hak Asasi manusia.
6.
Peradilan dilakukan
secara obyektif
Tidak memihak, dan tidak
pandang bulu, sesuai dengan kehendak UUD 1945 bahwa setiap warga bersamaan
kedudukaaannya dalam hukum. Dan KUHAP menjamin keobyektifan tersebut, dimana
pemeriksaan perkara dilakukan secara majelis (sekurang-kurangnya dilakuakn oleh
3 orang hakim, kecuali dalam perkara cepat.
Tahap-tahap penyelesaian Perkara Pidana
Proses penyelesaian perkara pidana tujuannya
ialah agar pelanggar peraturan hukum atau pelaku tindak pidana oleh badan
peradilan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya. Dengan demikian dalam
proses pidana terdapat tahap -tahap penyelesaian yaitu:.[2]
1.
Penyelidikan oleh
Penyelidik
Penyelidikan ini berguna
untuk mencari dan menemukan peristiwa-peristiwa pidana, guna menentukan dapat
tidaknya diadakan penyidikan.
2.
Penyidikan oleh Penyidik
Tindakan penyidikan
untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar tindakan pidana yang terjadi menjadi
terang dan jelas untuk menentukan pelakunya. Penyidikan ini tersusun dalam satu
berkas yang disebut berkas perkara pidana. Dan berkas inilah yang oleh penyidik
diserahkan kepada penuntut umum agar diadakan penututan kepada pengadilan yang
berwenang.
3.
Penuntutan Perkara oleh
Penuntut Umum
Perkara-perkara yang
diterima dari penyidik setelah diperiksa dan memenuhi syarat untuk diteruskan
ke pengadilan, maka perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan dengan tuntutan
agar pengadilan segera memeriksa dan mengadilinya. Penuntut umumlah yang
melimpahkan dan mempertanggungjawabkan hasil penyidikan- penyidikan di depan
hakim.
4.
Peradilan
Badan peradilan melalui
hakim inilah yang akan memeriksa dan mengadili suatu perkara.
Dari pemeriksaan terhadap terdakwa dan
bukti-buktinya dalam proses pidana terdapat 2 tingkata pemeriksaan yaitu :
1.
Pemeriksaan Pendahuluan
Meliputi pemeriksaan
ditingkat penyidikan, pemeriksaan berkas perkara oleh penuntut umum atas berkas
yang diterima penyidik, penyidikan t ambahan oleh penyidik jika diminta oleh
penuntut umum, pembuatan surat dakwaan dan surat pelimpahan oleh penuntut umum.
2.
Pemeriksaan didepan
sidang Pengadilan
Yang diperiksa adalah
terdakwa dan bukti -buktinya dengan tujuan membuktikan dakwaan dari penuntut
umum.[3]
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Penyelidikan: serangakain tindakan penpenyelidik
untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana
guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur
Undang -Undang
Petugasnya : Penyelidik
Setiap Pejabat Polisi RI[4]Penyidikan : Serangakain
tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang dalam Undang-Undang untuk
mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti ini membuat terang tentang
tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
Petugasnya : Penyidik yang terdiri dari :
a. Pejabat POLRI ( berpangkat minimal peldaAipda
polisi ), dengan pengecualian bila disuatu tempat tidak ada pejabat penyidik
berpanngkat Aipda ke atas, maka komandan sector kepolisian yang berpangkat
Bintara di bawah Aipda karena jabatanya adalah penyidik.
b. Pejabat Pegawai negeri Sipil tertentu yang
diberi wewenang Khusus oleh UU (berpangkat minimal pengatur muda tk I/gol II b
)
Penangkapan :[5].
- Tindakan Penyidik, Penyidik pembantu,
penyelidik atas perintah penyidik
- Pengekangan sementara waktu
- Dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras
melakukan tindak Pidana
- Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan
Penahanan :
Penempatan tersangka/ Terdakwa ditempat tertentu
oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta
cara y ang diatur dalam UU.
Alasan/ syarat :
·
Alasan Obyektif
- Tindak pidana diancam dengan sanksi minimal 5
Tahun
- Tindak pidana tertentu meskipun ancaman
pidanya kurang dari 5 tahun
·
Alasan Subyektif
- Adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri
- Merusak atau menghilangkan barang bukti
|
- Mengulangi tindak
pidana
Pengeledahan dan penyitaan :
·
Jenisnya :
a. Pengeledahan rumah :
suatu tindakan dari penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat
tertutup lainnya untuk melakukan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan
sesuai UU
b. Pengeledahan Badan :
Suatu tindakan dari penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaian
tersangka , untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau
dibawanya serta untuk disita
Penyitaan adalah serangkaian tin dakan penyidik
untuk ambil alih atau menyimpan di bawah pengguasaanya benda bergerak atau
tidak bergerak, berujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam
penyidikan, penuntutan dan peradilan. .
2.4 PENUNTUTAN
Pra penuntutan adalah tindakan PU untuk memberi petunjuk
dalam rangka penyempurnaan penyidikan oleh penyidik.
Penuntutan: adalah tindakan PU untuk melimpahkan perkara
pidana ke PN yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini
dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan.
Surat dakwaan: Surat atau akte yang memuaat tindak pidana
yang didakwakan yang disimpulkan dan ditarik dari hasil penyidikan dan
merupakan dasar dan landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang
Syarat sahnya surat dakwaan :.[6]
· Syarat Formil :
- Diberi Tanggal dan ditandatangani oleh PU
- Berisi identitas terdakwa
· Syarat Materiiil :
- Memuat uraian secara cermat ,
jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan
- Menyebut tempat dan waktu tindak
pidana yang dilaku kan ( Tempus dan Locus Delicti )
Bentuk-bentuk Surat Dakwaan :
1. tunggal :
- Berisi satu dakwaan saja
- Tindak pidana jelas
- Tidak mengandung faktor : penyertaan, concurcus,
alternatif dan subsidair
2. Subsidair
- Dakwaan yang diurutkan dari dakwaaan yang terberat sampai
dengan yang terigan
- Tindak pidana yang timbulkan akibat (338)
3. Alternatif :
- Rumusan dakwaan yang satu dengan yang lainnya saling
mengecualikan
- Memberi pilihan kepada hakim untuk tentukan dakwaan yang
dapat
Dipertanggungjawabkan
- Tindak pidana yang dilakukan terdakwaberada dua atau
beberapa delik yang punya corak dan cirri yang hampir sama (
362 dan 480 ), 372 dan 378.
4. Dakwaan Kumulasi
- Dalam satu surat didakwakan beberapa tindak pidana
sekaligus tapi masing - masing berdiri sendiri
- PU/Hakim membuktikan satu-persatu TP yang didakwakan
- Dilarang mengkumulasikan antara delik yang diperiksa acara
biasa/ singkat dengan delik yang diperiksa acara cepat
- Contoh : dakwaan I melanggar pasal 362 KUHP
dakwaan II : melanggar Pasal 285 KUHP
2.5 PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
Acara Pemeriksaan Biasa
-
Perkara yang sulit
pembuktiaanya dan penerapan hukumnya
-
Diajukan PU dengan surat pelimpahan
perkara ( surat dakwaan, berkas perkara, dan permintaan supaya pemgadilan
segera mengadili )
-
Pada waktui PU melimpahkan
perkaranya ke PN turunannya disampaikan kepada terdakwa atau kuasanya.
Acara pemeriksaan Singkat
-
Perkara yang menurut PU
pembuktiaanya dan penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana
-
Sedrehana artinya tidak memakan
waktu yang lama
-
Mudah artinya terdakwa pada saat p
emeriksaan penyidikan sudah mengakui sepenuhnya perbuatan yang dilakukannnya
dan didukung alat bukti yang sah.
-
Ancaman maupun pidananya yang akan
dijatuhkan tidak berat (pidana penjara ( 3 bln- 3 Th )
Acara Pemeriksaan Cepat
-
Untuk tindak pidana ringan ya itu
perkara yang diancam pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bln atau denda
maks Rp. 7.500 dan penghinaan ringan ( 315 )
-
Perkara pelanggaran lalu lintas
mengenal vonis bij verstek
2.6 PEMBUKTIAN
Dari berbagai tahapan Persidangan Perkara Perdata ,
Pembuktian merupakan tahapan yang Khas dan menentukan. Dikatakan Khas karena
pada tahap pembuktian ini para pihak diberi kesempatan untuk menunjukkan
kebenaran terhadap fakta -fakta hukum yang menjadi pokok sengketa.Pembuktian
menjadi dasar bagi hakim dalam mengadili dan memutuskan perkara di persidangan.
Membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau peristiwa yang
dikemukakan para pihak dalam suatu sengketa dipengadilan, dengan demikian
membuktikan bermakna memberikan kepastian kepada hakim terhadap dalil atau
peristiwa tertentu yang diajukan oleh para pihak dalam suatu
perkara.Selanjutnya hakim akan menggunakan dalli dan peristiwa tersebut untuk
dikonstantir, dikualifisir dan dikonstituir sehingga menjadi dasar bagi putusan
yang akan dijatuhkan.
Ada tiga teori yang lazim digunakan dalam menentukan
keterikatan hakim dan para pihak terhadap undang-undang dalam membuktikan
peristiwa dipersidangan yaitu ;
1.Teori pembuktian Bebas
- Teori pembuktian Negatif
- Teori pembuktian Positif
Alat bukti dalam perkara pidana Yaitu :
1.
Keterangan saksi ; dalam praktek
sering disebut dengan kesaksian. Kesaksian adalah wujud kepastian yang
diberikan kepada hakim di muka sidang tentang peristiwa yang disengketakan
dengan cara memberitahukan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah
satu pihak dalam sengketa, yang dipanggil secara patut oleh pengadilan.
2.
Keterangan ahli : Pasal 186 KUHAP
keterangan ahli adalah apa yang seseorang ahli nyatakan di sidang pengadilan
3.
Bukti surat ; merupakan segala
sesuatu yang memuat tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan pikiran dan
isi hati seseorang yang ditujukan untuk dirinya d an atau orang lain yang dapat
digunakan untuk alat pembuktian.
4.
Petunjuk ; Petunju adalah perbuatan,
kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik anttara yang satu dengan
yang laiinya, maupun dengan tindak pidana itu sendiri , menandakan bahwa t elah
terjadi suatu tindak pidana atau siapa pelakunya tersebut disebut dengan
persangkaan undang -undang.
5.
Keterangan terdakwa :Keterangan
terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan disidang pengadilan tentang
perbuatan yang ia lakukan atau ia ketahui atau ia alami sendiri
2.7 PUTUSAN PENGADILAN
Bentuk-Bentuk Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana :
1.
Putusan Bebas : jika pengadilan
berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan, kesalahan terdakwa atas
perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
2.
Putusan Lepas dari Segala Tuntutan;
Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan
kepada terdakwa terbukti , tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak
pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
3.
Putusan pemidanaan
Jika terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang
didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.
Subtansi Putusan Hakim ;[7]
· Surat putusan pemidanaan memuat :
a. Kepala Putusan “ yang
dituliskan berbunyi “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA”
b. Nama lengkap, tempat lahir, umur,
tanggallahir, jenis kelamin
c. Dakwaan sebagaimana teradpat dalam
surat dakwaan
d. Pertmbangan yang
disusun secar ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta lat pembuktian yang
diperole h di sidang pemeriksaan
e. Tuntutan pidana
f. Pasal aturan perundang-undangan yang
menjadi dasar pemidanaan
g. Hari dan tanggal diadakannnya musywarah
majelis hakim
h. Pernyataan kesalahan terdakwa
i. Ketentuaan kepada siap biaya
perkara dibebankan
j. Keterangan
bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan dimana letaknya kepalsuan
itu, jika dianggap ada akta oetentik yang palsu
k. Perintah supaya terdakwa
ditahanatau tetap dalam tahanan atu dibebaskan
l. Hari dan
tanggal putusan , nama penuntut, nama hakim yang memutus dan nama panitera.
2.8 UPAYA HUKUM
Upaya hukum ada 2 yaitu :[8]
1. upaya hukum Biasa yang terbagi atas :
a. Banding
b. Kasasi
2. Upaya hukum luar biasa yang terdiri atas :
a. kasasi demi kepentingan hukum
b. Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekua tan
hukum tetap.
A. Banding
Pemeriksaan tingkat Banding
7.Hamzah, Hukum Acara Pidana
Indonesia, Jakarta hal 156
8. Hamzah, Hukum Acara Pidana
Indonesia, Jakarta170
|
a. Hakim terdiri dari hakim
majelis ( sekurang -kurangnya 3 orang )
b. Dasar pemeriksaan adalah berkas perkara yang diterima
dari PN ( yang sudah dikirim dalam waktu 14 Hari ) berkas -berkas yang dikirim
adalah:
- Berita acara penyidikan
- Berita acara pemeriksaan sidang
-Alat-alat bukti yang ada serta surat -surat tertentu yang
timbul dipengadilan
- Putusan pengadilan
c. Dalam pemeriksaan hakim banding adalah berkas -berkas
perkara yang dikirim oleeh PN tetapi jika perlu maka hakim PT dapat memanggil
saksi-saksi, terdakwa atu penuntut umum. Untuk melakukan konfirmasi.
Hakim PT juga dapat memerintahkan untuk melakukan
pemeriksaan tambahan kepada PN atau melakukan sendiri.
B. KASASI
Alasan-alasan Pengajuan kasasi
a. Pengadilan yang bersangkutan tidak berwenang atau
melampaui batas wewenang dalam memeriksa dan memutus sengketa yang
bersangkutan.
b. Pengadilan telah salah menerapkan atau melanggar hukum
yang berlaku.
c. Pengadilan lalai memenuhi syarat -syarat yang diwajibkan
oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya
putusan yang bersangkutan.
Tata Cara pengajuan Kasasi
a. diajukan dalam waktu empat belas hari sesudah putusan
diberitahukan kepada terdakwa
b. Permintaan tersebut ditulis oleh pa nitera dan
ditandatangani oleh pemohon dan panitera
c. Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat
alasan permohoan kasasi dalam waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diterima
panitera. Apabila dalam tenggang waktu tersebut pemohon terlambat men yerahkan
memori kasasi maka hak untuk mengajukan kasasi gugur
d. Pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung oleh Panitera
selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan kasasi tersebut lengkap.
C. Peninjauan Kembali
Alasan Peninjauan Kembali :
1. Ditemukan /terdapat alat bukti lain yang apabila alat
bukti tersebut ada pada saat pemeriksaan sidang berlangsung akan menyebabkan :[9]
- Putusan bebas
- Putun Lepas dari segala tuntutan hukum
- Tuntutan tidak bisa diterima
- Memperoleh Pidana Yang Lebih Ringan.
2. Apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa
sesuatu telah terbukti, tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan
putusan yang dinyatakn telah terbukti itu, ternyata bertentanan satu dengan
yang lain.
3. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu ke
khilafan atu suatu kekeliruan yang nyata.
Tata Cara Pengajuan Peninjauan Kembali:
1. Diajukan ke Mahkmah Agung melalui Panitera yan mengadili
2. Permintaan peninjauan kembali tersebut oleh panitera
ditulis dalam surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon
dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara
D. Kasasi Demi Kepentingan Hukum
1. Diajukan oleh Jaksa Agung untuk satu kali
2. putusan yang dapat dilakukan kasasi demi kepentingan
hukum adalah semua putusan pengadilan yang telah mempuyai kekuataan hukum Tetap
3. Tidak boleh merugikan kepentingan para pihak
4. Pengajuan melalui Hakim PN
2.9 PELAKSANAAN PUTUSAN
Tata Cara Pelaksanaan Putusan[10]
a. Pelaksanaan Putusan pengadilan dilakukan oleh Jaksa (
Pasal 270 KUHAP )
b. Pelksanaan pidana mati tidak dilakukan didepan umum (
Pasal 271 KUHAP
c. Pidana dijalankan secara berturut -turut, jika terpidana
dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis
sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu
dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu
(Pasal 272 KUHAP )
d. Jangka waktu pembayaran denda satu bulan dan dapat
diperpanjang
9. Hamzah, Hukum Acara Pidana
Indonesia, Jakarta hal 200
10. Hamzah, Hukum Acara Pidana
Indonesia, Jakarta hal 205
|
e. Barang bukti yang dirampas oleh
negara dilelang dan hasilnya dimasukkan ke kas negara
f. Putusan ganti rugi dilaksanakan secara perdata
g. Biaya perkara dan ganti rugi ditanggung berimbang oleh
para narapidana
h. Pidana bersyarat diawasi dan diamati sungguh -sungguh
A. Hakim Pengawas dan Pengamat ( WASMAT )
Ditunjuk oleh ketua PN dalam jangka waktu 2 Tahun[11]
Tugasnya :
a. Ikut mengawasi jalannya pelaksanaan putusan
b.Mengamati hasil pembinaan dan pengaruh timbal balik selama
menjalankan lmasa pidana
c. Mengawasi Jalannya Pembinaan di Lapas
d. Melaksanakan koordinasi dengan pihak lapas dalam
pembinaan terhadap napi
e. Hasil pengamatan dan pengawasan dilaporklan kepada Ketua
Pengadilan Negeri untuk bahan pertimbangan lebih lanjut.
0 Response to "Hukum Acara Pidana"
Post a Comment